Selasa, 08 Mei 2012

LETTER OF CREDIT DALAM HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL

A. Pengantar

Perdagangan internasional terwujud karena adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli yang mereka tuangkan dalam kontrak. Dalam kontrak ini biasanya mereka juga cantumkan bagaimana cara, sistem atau klausul pembayarannya.
Sistem pembayaran ini merupakan salah satu hal yang penting dalam transaksi perdagangan. Dalam transaksi dagang yang sifatnya terbatas di mana penjual dan pembeli berada dalam wilayah atau tempat yang sama, pembayaran dan penyerahan barang dapat dilakukan secara langsung. Lain halnya dengan perdagangan internasional. Para pihak mungkin kurang begitu saling kenal. Domisili mereka berjauhan.
Di samping sistem pembayaran, sistem pembiayaannya pun akan sangat berpengaruh terhadap kelancaran perdagangan internasional. Karena itu pula dapat dinyatakan bahwa perdagangan Internasional akan lebih berjalan lancar dengan tersedianya fasilitas pembiayaan (kredit) bagi jual-beli barang dalam perdagangan internasional.
Dalam perdagangan Internasional, pembeli dan penjual terpisah oleh jarak yang jauh. Mereka juga acap kali memiliki praktek pembiayaan yang berbeda di masing-masing negara.
Di samping itu pula, terdapat kepentingan para pihak yang berbeda dalam perdagangan internasional. Penjual berupaya dan berkepentingan untuk menguasai dan mengontrol barangnya sampai ia menerima harga yang disepakati dalam kontrak. Selain itu penjual juga berkepentingan agar pembayaran (proceeds atau dana hasil ekspor) dapat segera diterimanya tanpa harus menunggu berbulan- bulan lamanya tatkala barangnya masih dalam perjalanan di kapal
(in transit).
Di pihak lain, pembeli berkepentingan untuk tidak segera membayar sejumlah uang yang dia janjikan sesuai kontrak selama ia belum memeriksa barangnya apakah sesuai dengan spesifikasi yang dicantumkan dalam kontrak, atau setidaknya ada bukti tertulis bahwa barangnya telah dikapalkan.
Hal ini berarti menimbulkan kesulitan bagi penjual untuk menentukan cara pembayaran yang akan digunakan oleh pembeli asing. Demikian juga bagi pembeli mengalami kesulitan untuk mempercayai reputasi dan integritas penjual asing.
Dalam hal demikian, Bank memainkan peran penting yang dapat menjembatani kedua kepentingan yang berbeda antara penjual dan pembeli. Dalam hal ini Bank memberi jaminan kelaikan kredit sebagai jaminan untuk transaski jual beli barang tersebut.
Peran bank ini tampak pula pada upayanya dalam mengembangkan sistem pembiayaan dan pembayaran selama bertahun-tahun lamanya dengan semakin meningkatnya permintaan kredit bagi perdagangan
internasional.


B. Bentuk-bentuk Pembiayaan Perdagangan Internasional

Disebutkan di atas bahwa Bank telah mengembangkan berbagai sistem pembiayaan dalam perdagangan internasional. Di antara berbagai sistem yang cukup banyak tersebut, berikut adalah sistem-sistem yang umum digunakan:
1. Kredit berdokumen (Documentary Credit);
2. Kredit komersial jangka pendek, menengah dan panjang
(Short, Medium and Long term commercial credit);
3. Bentuk-bentuk pembiayaan khusus (Particular financing techniques), terutama: (i) factoring internasional (Intenasional factoring); (ii) Forfaiting; dan (iii) Leasing internasional (International leasing).
4. Jaminan Bank (Bank Guarantee atau Auotonomous Guarantee) Dalam bab ini, pembahasan hanya akan mengkonsentrasikan pada
ad. 1 di atas, yaitu kredit berdokumen. Alasan utama dan alasan praktis adalah kredit berdokumen ini lebih banyak digunakan(penting) dan telah lama mengalami perkembangan pengaturannya.
Praktil menggunakan kredit berdokumen ini telah lama dilakukan, khususnya sejak awal tahun 1700-an. Pengaturannya pun telah berkembang lama. Ellinger menyatakan bahwa aturan mengenai kredit berdokujmen ini telah sedikit banyak mencapai harmoniasi dan keseragaman pengaturan.

1. Kredit Berdokumen (Documentary Credit)

a. Pendahuluan

Di atas dikemukakan tentang beda kepentingan antara pembeli dan penjual. Pembeli (importir) tidak mau membayar sebelum ia memiliki barangnya dan memeriksa barangnya apakah barang tersebut sesuai dengan kontrak. Penjual (eksportir) juga tidak akan mengirim barangnya selama ia belum mendapat kepastian bahwa harga yang telah disepakati dalam kontrak dibayar.
Karena jarak kedua pihak, praktek perdagangan yang mungkin berbeda dan mungkin saja satu sama lain tidak kenal, maka semua perbedaan ini dapat menjadi hambatan bagi perdagangan internasional.
Namun dengan lahirnya sistem kredit berdokumen (documentary credits), yang juga dikenal dengan Letters of Credit (L/C), perbedaan-perbedaan itu dapat dijembatani. Kredit berdokumen ini terus berkembang. Sistem inilah yang paling banyak digunakan dan berperan penting sangat penting untuk membayar barang-barang dalam perdagangan internasional.

Dalam kaitannya dengan perdagangan internasional, L/C memainkan peran yang cukup penting. Pengadilan Inggris misalnya telah lama mengakui bahwa L/C adalah mekanisme pembayara yang paling penting dalam perdagangan internasional. Pengadilan Inggris memandang L/C sebagai “the life blood of international commerce.” Peran tersebut adalah:
(1) memudahkan pelunasan pembayaran transaksi ekspor;
(2) mengamankan dana yang disediakan importir untuk membayar barang impor;
(3) menjamin kelengkapan dokumen pengapalan.

Karena itu tampak bahwa L/C merupakan jaminan atas pelunasan barang yang akan dikirim oleh penjual (eksportir). Jadi untuk kepentingan eksportir, L/C harus dibuka terlebih dahulu sebelum barang dikirim.
Di pihak lain, pembukaan L/C merupakan jaminan pula bagi importir untuk memperoleh pengapalan barang secara utuh sesuai dengan kontrak. Sedangkan dana L/C tersebut tidak akan dicairkan tanpa penyerahan dokumen pengapalan. Dengan demikian L/C tampak sebagai suatu instrumen yang ditawarkan bank devisa untuk memudahkan lalu lintas pembiayaan dalam transaksi dagang internasional.

Dari uraian di atas, tampak bahwa sangatlah wajar bila L/C kemudian menjadi lebih banyak disukai oleh para pihak, khususnya penjual dan pembeli dalam bertransaksi dagang secara lintas batas. Alasan utama para pedagang menyukai sistem ini, adalah karena adanya unsur janji bayar yang ada pada sistem ini. Ramlan Ginting menggambarkan sebagai berikut:

“Penerima yang menjual barang kepada pemohon merasa aman dibayar dengan cara L/C karena adanya janji pembayaran dari bank penerbit kepadanya. Sebaliknya, pemohon juga merasa aman membeli barang dengan cara L/C karena akan menerima dokumen-dokumen yang dikehendakinya sebab pemenuhannya merupakan syarat pembayaran langsung.”

b. Batasan
Hans van Houtte mendefinisikan kredit berdokumen ini sebagai berikut:
"... an arrangement in which the bank, acting for and on behalf of the buyer (customer), undertakes to pay the seller (beneficiary) a sum of money or to accept a bill of exchange drawn by the seller, or to authorize another bank to do so on presentation by the seller of specified document and on condition that all other credit terms are met."


Amir M.S. menggambarkan L/C sebagai berikut:
"L/C adalah suatu surat yang dikeluarkan oleh bank devisa atas permintaan importir nasabah bank devisa bersangkutan dan ditujukan kepada eksportir di luar negara yang menjadi relasi dari importir tersebut. Isi surat itu menyatakan bahwa eksportir penerma L/C diberi hak oleh importir untuk menarik wewel (surat perintah untuk melunasi utang) atas importir bersangkutan untuk sejumlah uang yang disebut dalam surat itu. Bank yang bersangkutan menjamin untuk megnakseptir atau menghonorir wesel yang ditarik tersebut asal sesuai dan memenuhi semua syarat yang tercantum di dalam surat itu."

UCP (Pasal 2 UCP 500) memberi definisi L/C sebagai berikut: "L/C adalah janji membayar dari bank penerbit kepada
penerima yang pembayarannya hanya dapat dilakukan oleh bank
penerbit jika penerima menyerahkan kepada bank penerbit dokumen-dokumen yang sesuai dengan persyaratan L/C.”
Beberapa hal penting dari definisi di atas yaitu:
(a)Bank yang memberikan jaminan pembayaran tersebut adalah bank yang menerbitkan Kredit Dokumenter L/C tersebut (bank penerbit atau Issuing Bank).
(b)Dokumen-dokumen yang disyaratkan dapat berupa dokumen perdagangan ataupun dokumen yang diterbitkan instansi-instansi pemerintah, asuransi maupun pengangkutan.
(c)Karena Kredit Dokumenter (L/C) merupakan Jaminan bersyarat, maka pembayaran sudah tentu dilakukan atas nama Buyer (pembeli), dan pembayaran itu dilaksanakan bila dokumen- dokumen yang disyaratkan telah diserahkan.
(d)Karena dokumen-dokumen tersebut mewakili barang, maka penyerahan dokumen itu berarti memberikan hak kepada buyer (pembeli) atas pemilikan barang-barang yang dikapalkan tersebut.
(e)Karena Kredit Dokumenter (L/C) merupakan jaminan bank, maka segera setelah pengapalan barang, Seller akan meminta pembayaran dari Bank, bukan mengandalkan kemampuan dan kesediaan Buyer (pembeli) untuk membayar.
Namun sekalipun demikian, berhubung jaminan tersebut adalah jaminan bersyarat, maka seller (penjual) hanya berhak meminta pembayaran apabila dia sudah memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan dalam Kredit Dokumenter tersebut.
(f)Untuk kelancaran pembayaran atas dasar Kredit Berdokumen (L/C)

diperlukan paling tidak dua buah bank, yaitu Bank pembeli sebagai penerbit L/C (Issuing Bank atau bank penerbit) dan Bank penjual yang terletak di negara penjual itu sendiri.


C. Kontrak Penjualan Sebagai Dasar Terbitnya L/C
Persiapan yang harus ada untuk terbitnya L/C adalah kesepakatan antara Seller dan Buyer untuk membuat dan menandatangani sebuah sales contract (kontrak penjualan).
Yang mendasari terbitnya sebuah L/C adalah kontrak jual beli atau sales contract yang sudah disepakati bersama dan kemudian disahkan dengan penandatanganan oleh masing-masing pihak antara penjual dan pembeli.

Kontrak penjualan tersebut biasanya mencantumkan pula bagaimana barang tersebut akan dikirim: apakah melalui darat, laut atau udara; dan pihak mana yang akan menutup asuransi.
Kredit berdokumen juga dikeluarkan untuk proyek-proyek konstruksi internasional jangka panjang dan proyek-proyek investasi.16 Pasal 4 UCP memberlakukan kredit berdokumen ini terhadap bukan saja untuk barang tetapi juga terhadap jasa dan bentuk-bentuk lainnya ('services and/or other performances'), meskipun untuk hal-hal yang terakhir ini lebih banyak digunakan Standby L/C atau Bank Garansi.
L/C sendiri adalah dokumen kontrak. Namun demikian, kedudukan L/C sebagai suatu kontrak dan kontrak jual belinya sifatnya adalah terpisah atau independen. Sifat independen L/C tampak pada aplikasi L/C dan realisasi pembayaran L/C.
Dalam aplikasi L/C, bank penerbit (issuing bank) tidak meminta atau mensyaratkan diperlihatkannya kontrak penjualan dari pemohon (buyer atau pembeli). Dalam realisasi pembayaran L/C,
bank hanya memeriksa apakah dokumen-dokumen yang dipersyaratkan
L/C telah terpenuhi. Hal inilah yang disebut juga sebagai prinsip otonomi dari L/C.
Pasal 3 UCP 500 menegaskan sifat independen ini:


"Credits, by their nature, are separate transactions from the sales or other contract(s) on which they may be based and banks are in no way concerned with or bound by such contract(s), even if any reference whatsoever to such contract(s) is included in the Credit. Consequently, the undertaking of a bank to pay, accept and pay Draft(s) or negotiate and/or to fulfill any other obligation under the Credit, is not subject to claims or defences by the Applicant resulting from his relationships with the issuing bank or the beneficiary." (Huruf miring oleh penulis).

D. Hubungan Hukum antara Para Pihak dalam Transaksi L/C
Pada umumnya, para pihak yang terlibat dalam pembukaan transaksi L/C adalah:
(1) Applicant (buyer atau pembeli): adalah pihak yang meminta kepada sebuah bank untuk membuka L/C atas namanya (sebagai pembeli).
(2) Penerima (Beneficiary) adalah pihak yang disebutkan dalam L/C (sebagai penjual).
(3) Bank penerbit (Opening Bank atau issuing bank) adalah bank yang membuka atau menerbitkan L/C (Bank pembeli).
(4) Bank penerus atau Advising Bank adalah Bank yang meneruskan L/C yang diterima dari opening bank kepada beneficiary (bisa Bank penjual).

Di antara para pihak tersebut di atas, hubungan hukum yang timbul adalah sebagai berikut:
(1) Nasabah dengan Bank

Nasabah atau disebut juga pemohon dengan banknya biasanya menandantangani kesepakatan atau perjanjian tentang permintaan penerbitan L/C. Kesepakatan ini sudah barang tentu tunduk pada syarat yang ditetapkan oleh pihak bank. Dalam hal ini biasanya bank mensyaratkan adanya jaminan dari nasabahnya. Misalnya, bank
mensyaratkan dokumen-dokumen pengapalan (bill of lading atau
konosemen). Bank, jika menurutnya diperlukan, menahan dokumen- dokumen ini sampai klien telah membayar.
(2) Bank Penerbit dan Penerima

Bank penerbit menandatangani L/C untuk kepentingan penjual. L/C di dalamnya mengandung persyaratan dari Bank untuk membayar atau menerima atau menegosiasikan suatu bill of exchange segera setelah dokumen yang dipersyaratkan dalam kontrak dasar diperlihatkan. L/C menetapkan tanggal jatuh tempo dan tempat untuk mengajukan dokumen untuk pembayaran.
Dalam hal ini, hukum nasional negara-negara berbeda mengenai hubungan hukum antara bank penerbit dan penerima ini. Misalnya, menurut negara-negara Common Law (misalnya hukum Inggris dan Amerika Serikat), hubungan hukum antara bank penerbit dan penerima termuat dalam kontrak (kontraktual).
Sedangkan menurut negara dengan sistem hukum Civil, misalnya hukum Belgia dan Belanda, hubungan hukum tersebut tampak pada kehendak tegas dari para pihak. Perbedaan dalam sistem hukum ini menjadi penting dalam praktek.
Jika prestasi bank bersifat kontraktual, maka dalam hal demikian itu prestasi tersebut harus diperlihatkan bahwa penerima telah menerima usulan tersebut. Eksportir atau penjual dapat mengajukan gugatan terhadap bank penerbit berasarkan L/C. Dalam hal ini ia berhak atas pembayaran jika ia telah memenuhi syarat- syarat dalam L/C.

(3) Bank Penerbit dan Bank Penerus
Hubungan hukum antara bank penerbit dan bank penerus seperti halnya antara seorang prinsipal dan agen. Dalam hal ini bank penerbit bertindak atas nama dan untuk bank penerbit. Jika bank penerbit telah membayar sejumlah uang kepada penerima sesuai
dengan mandatnya, atau telah menerima suatu bill of exchange (wesel) yang ditarik oleh penerima, maka ia berhak atas pembayaran dari bank penerbit.
(4) Penerima dan Bank Penerus

Terhadap penerima, bank penerus seolah-olah bertindak sebagai agen dari bank penerbit. Karenanya, penerima tidak berhak untuk menggugat bank penerbit.
(5) Bank Penerbit dan Bank Pengkonfirmasi

Jika bank lain menjadi Confirming Bank (Bank Pengkonfirmasi), yakni bank yang turut menjamin pembayaran L/C, maka ia bersama-sama dengan bank penerbit bertanggung jawab untuk
membayar suatu bill of exchange.

E. Pembukaan L/C

1). Aplikasi (Application)

Segera setelah penjual dan pembeli menandatangani kontrak penjualan. Dalam kontrak tersebut memuat kesepakatan bahwa transaksi akan diselesaikan dengan Letter of Credit (L/C), maka pembeli akan meminta kepada banknya untuk membuka L/C.
Data-data yang harus tercantum dalam formulir aplikasi terdiri dari:
(1) Nama dan alamat Beneficiary;

(2) Nama dan alamat pembeli/pemohon;

(3) Nilai L/C yang dibuka dengan shipping terms yang talah disetujui (FOB/CIF/C&F);
(4) Jenis L/C (Revocable/Irrevocable); (5) Syarat pembayaran (Sight/Usance); (6) Uraian barang;
(7) Dokumen-dokumen yang diperlukan, baik jenis maupun jumlahnya;

(8) Masa berlakunya L/C (Validity of the Credit) dengan menetapkan “expire date”;
(9) Tanggal pengapalan terakhir; (10) Pelabuhan bongkar muat;
(11) Persyaratan barang yang harus dikirim oleh penjual;

(12) Ketentuan-ketentuan khusus yang diperlukan (misalnya: boleh tidaknya penggantian kapal; atau boleh tidaknya pengapalan sebagian);
(13) Cara penyampaian L/C lewat surat atau teleks, dan sebagainya.

2) Pembukaan/Penerbitan L/C (Opening/Issuing of the Credit)

Atas dasar aplikasi pembukaan L/C yang telah disetujui, bank penerbit membuka dan menerbitkan L/C yang ditujukan kepada penerima, yang isinya sesuai benar dengan apa yang telah tercantum pada formulir aplikasi.
Ketentuan-ketentuan yang ditambahkan oleh bank penerbit tersebut umumnya terdiri dari:
(1)Syarat pengapalan, seperti: larangan terhadap penggunaan kapal-kapal berbendera negara tertentu;
(2)jangka waktu penyerahan dokumen;

(3)ketentuan-ketentuan tentang endorsement terhadap dokumen- dokumen yang negotiable seperti B/L, Draft dan sebagainya;
(4)reimbursement instruction (perintah kepada negotiating bank

untuk penagihan terhadapnya);

(5)ketentuan pengiriman dokumen, ke mana dan berapa kali pengiriman,.

3) Syarat-syarat L/C

L/C yang dibuka oleh suatu bank harus memenuhi syarat-syarat umum yaitu:
(1)Menyebutkan nama dan alamat penerima dan pemohon dengan jelas; (2)Menyebutkan masa berlakunya L/C;
(3)mencantumkan nama bank penerus (advising bank) yang dituju; (4)Mencantumkan dengan tegas jenis L/C;
(5)Uraian barang harus jelas dan tegas;
(6) Ketentuan-ketentuan atau syarat-syarat dalam L/C harus jelas tidak berbelit-belit dan tidak mensyaratkan hal-hal yang tidak mungkin dipenuhi oleh penerima (beneficiary); dan
(7)Menyatakan bahwa L/C tunduk pada UCPDC dengan mencantumkan klausul yang berbunyi: “This credit is subject to Uniform Costums and Practice for Documentary Credit 1993 revision, ICC Publication 500.”

F. Aturan Hukum Yang Berlaku (Applicable Rules)

Kredit berdokumen digunakan untuk membiayai transaksi perdagangan internasional. Karena itu masalah hukum apa yang akan mengaturnya merupakan salah satu persoalan yang penting.
Di samping itu, ada juga negara-negara yang mengeluarkan hukumnya sendiri guna mengatur Kredit Dokumenter. Dalam hal demikian, dapat saja antara hukum nasional suatu negara akan menjadi konflik dengan hukum nasional negara lainnya.
Guna mencegah agar konflik tersebut tidak menjadi hambatan bagi perdagangan internasional, suatu pemecahan atau jalan keluar perlu ditempuh. Salah satu pemecahan yang acapkali ditempuh adalah dengan mengacu kepada prinsip-prinsip hukum perdata internasional yang relevan dalam mengatur L/C.
Ada juga keinginan agar hukum yang mengatur kredit berdokumen itu tercipta adanya suatu keseragaman hukum. Salah satu upaya ke arah unifikasi hukum tersebut adalah lahirnya UCP oleh ICC.
Berdasarkan uraian di atas, aturan hukum yang mengatur kredit berdokumen ini adalah: (1) Ketentuan-ketentuan Hukum Perdata Internasional; dan (2) The Uniform Customs and Practice (UCP).

(1) Hukum Perdata Internasional

Hukum yang berlaku terhadap L/C sebenarnya harus dibedakan dengan hukum yang berlaku terhadap kontrak induk (yakni kontrak penjualan yang menjadi dasar lahirnya L/C). Menurut van Houtte, prinsip-prinsip berikut adalah yang biasanya berlaku dalam praktek:
(a)Dalam hubungan antara nasabah dan bank penerbit (the issuing bank), jika kesepakatan atau perjanjian kredit memuat klausul pilihan hukum, maka hukum yang dipilih para pihaklah yang akan
Bila tidak ada hukum yang dipilih, maka hubungan hukum antara nasabah dan bank penerbit (the issuing bank) pada umumnya diatur oleh hukum di negara di mana 'the most characteristic performance' (pelaksanaan kontrak yang paling berkarakteristik) adalah yang akan digunakan, atau di mana pihak melaksanakan performance (prestasi) berdomisi, yaitu biasanya negara di mana bank yang memberikan kredit berada;
(b)dalam hal kaitannya antara bank penerbit (the issuing bank), bank penerus (the adivising bank) dan penerima (the beneficiary), maka hukum yang berlaku adalah hukum yang dipilih mereka.
Bila tidak ada hukum yang dipilih, maka hukum yang berlaku adallah hukum di negara di mana kredit tersebut dicairkan. Hal ini adalah hukum di (negara) mana penerima (beneficiary) atau penjual menerima dokumen dan menerima pembayaran, yaitu biasanya negara dari bank penerus (the adivising bank) atau bank pengkonfirmasi (confirming bank).
(c)Jika tidak ada hukum yang dipilih oleh bank, maka hubungan antara bank penerbit (the issuing bank) dan bank penerus (the advising bank) diatur oleh hukum di mana bank penerbit (advising bank) berada (didirikan). Hal ini biasanya berlaku terhadap hubungan antara bank penerus (the advising bank) dan penerima (the beneficiary). Sulit untuk diterima bila sistem hukum yang berbeda diterapkan terhadap dua aspek dari satu
atau transaksi yang sama.


(2) Uniform Customs and Practice

International Chamber of Commerce (ICC) yaitu Kamar Dagang International telah menerbitkan ketentuan mengenai kredit berdokumen. Ketentuan tersebut yakni Uniform Customs and Practice for Documentary Credit (UCPDC). Aturan-aturan yang termuat di dalamnya merupakan kodifikasi dari praktek-praktek perdagangan internasional dan praktek perbankan.
ICC untuk pertama kali menerbitkan UCP pada tahun 1933. UCP

mengalami beberapa kali revisi. Revisi dilakukan pada tahun 1951,

1962, 1974, 1983 dan terakhir 1993 (UCP DC No 500 tahun 1993 yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 1994). Revisi ini dilakukan untuk mengakomodasi perkembangan teknologi, perkembangan teknik dan perkembangan di bidang pengangkutan.
Dalam pelaksanaan Kredit Dokumenter, bank-bank pada umumnya di lebih dari 170 negara telah menundukkan diri kepada UCP. Dalam dokumen L/C mereka mencantumkan klausul berbunyi: "This credit is subject to Uniform Custems and practice for Documentary Credit, ICC Publication No 500 1993 Revision."
UCP 500 memuat ketentuan-ketentuan dan penjelasan - penjelasan tentang Kredit Dokumenter (L/C). UCP terdiri dari 49 pasal, yang dikelompokkan ke dalam sub bagian berikut:
A. General provisions and definitions
B. Form and notification of credits C. Liabilities and responsibilities D. Documents
E. Miscellaneuous provisions
F. Transferable credits
G. Assignment of proceeds.
Aturan-turan UCP sifat atau kekuatan hukumnya semata-mata mengatur. Kesepakatan para pihak masih tetap berlaku. Bahkan kesepakatan para pihak dapat mengenyampingkan beberapa aturan ketentuan dari UCP. Hal ini dapat terjadi manakala mereka beranggapan bahwa aturan tertentu dari UCP tidak sesuai dengan keinginan mereka.
Meskipun UCP telah diimplementasikan di banyak negara, UCP

sendiri memiliki beberapa kelemahan sebagai berikut:

(1) UCP pada prinsipnya akan berlaku hanya atau sepanjang bank penerbit mencantumkan atau memilih UCP secara tegas sebagai aturan yang mengatur L/C. Dalam kaitan ini Ellinger menyatakan bahwa:
“... it would appear advisable to regard the Code ... as being applicable by reason of its incorporation in documentary credit transaction. It would, thus, constitute a contractual document and would not enjoy the status of a set of norms consecreated by usage.”


(2) UCP tidak mengatur masalah penipuan dalam transaksi L/C.

Menurut Ginting, unsur penipuan ini merupakan alasan hukum bagi bank penerbit atau kuasanya untuk menolak melakukan pembayaran L/C kepada penerima meskipun semua dokumen yang disyaratkan sesuai dengan persyaratan.
(3) UCP tidak memuat aturan mengenai pilihan hukum. Disebutkan di atas, bahwa negara-negara pun kadang kala memiliki aturan hukum nasional yang mengatur kredit berdokumen. Dalam hal terjadinya konflik hukum, UCP tidak memuat aturan tegas
mengenai penyelesaiannya.



G. Klasifikasi L/C (1). Jenis-jenis L/C. (1) Revocable L/C
Jenis L/C dapat berupa Irrevocable L/C dan Revocable L/C.

Menurut UCP, para pihak harus menegaska apakah suatu L/C adalah
Revocable atau Irrevocable.

Revocable L/C adalah L/C yang dapat diubah atau dibatalkan oleh penerbit secara sepihak tanpa persetujuan dari pihak penerima. Pasal 8 UCP menyatakan: “A revocable credit may be amended or cancelled by the Issuing Bank at any moment and without prior notice to the Beneficiary.”
Dalam hal ini, kedudukan penerima lemah. Ia menanggung resiko yang tidak ringan. Hal ini antara lain karena sifatnya, maka L/C tersebut tiba-tiba dibatalkan atau diubah oleh penerbit. Namun demikian UCP tetap melindungi penerima (bank penerima) yang beritikad baik. Bank penerima (negotiating bank) yang telah membayar L/C kepada penerima sebelum ia diberitahu adanya pembatalan sepihak dari penerbit, ia tetap berhak atas pembayaran dari penerbit. Pembayaran L/C dapat dilakukan dengan cara pembayaran secara unjuk (sight payment), akseptasi (acceptance), negosiasi (negotiation), dan pembayaan kemudian (deferred payment). Pasal 8 UCP menyatakan:
“...the Issuing Bank must:

i. reimburse another bank with which revocable Credit has been made available for sight payment, acceptance or negotiation – for any payment, acceptance or negotiation made by such bank – prior to receipt by it of notice of amendment or cancellation against documents which appear on their face to be in compliance with the terms and conditions of the Credit;
ii. reimburse another bank with which a revocable Credit has been made available for deferred payment, if such a bank has, prior to receipt by it of notice of amndment or cancellation, taken up documents which
appear on their face to be in compliance with the terms and conditions of the Credit.

(2) Irrevocable L/C

Disebutkan di atas bahwa para pihak harus menegaskan jenis L/C-nya. Dalam hal tidak ada penegasan tersebut, maka suatu L/C dianggap sebagai Irrevocable L/C. Contoh klausul Irrevocable L/C memuat ketentuan atau bunyi klausul berikut:
“We undertake to honour such drafts on presentation provided that they are drawn and presented in conformity with the terms of this credit.”

Irrevocable L/C adalah L/C yang tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak tanpa persetujuan dari pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi L/C yaitu penerima dan bank penerbit.
Kedudukan penerima lebih terjamin dari risiko. Tiap-tiap perubahan harus ada persetujuannya. Karena sifatnya yang tidak dapat diubah secara sepihak, maka jenis L/C ini yang paling banyak disukai oleh penerima dan bank (bank penerima yang
menyediakan kredit ekspor).

(3) Irrevocable Confirmed L/C

Jenis L/C adalah Irrevocable apabila L/C tersebut mendapatkan konfirmasi sebuah bank pengkonfirmasi (Confirming Bank). Dalam hal ini bank pengkonfirmasi turut menjamin kewajiban bank penerbit dengan memberikan konfirmassi atau janjinya untuk membayar L/C.
Tampak bahwa jenis L/C ini memberi kepastian jaminan kepada penerima. Jika bank penerbit tidak melakukan pembayaran atas barang yang dikapalkan, maka bank pengkonfirmasi akan membayar barang yang telah dikapalkan.
Permintaan demikian demikian biasanya dituliskan dengan kata-kata sebagai berikut dalam L/C: “Please advice beneficiary with adding your confirmation”.
Yang dapat menjadi bank pengkonfirmasi bisa bank penerus atau bank lain yang diminta oleh bank penerbit. Dengan adanya permohonan korfirmasi tersebut, dan jika bank yang diminta confirm L/C tersebut menyepakatinya, maka ia akan menambahkan konfirmasinya dalam L/C, sebelum L/C diserahkan kepada penerima.

(4) Sight (Payment) L/C

Jenis Sight L/C (Payment L/C) adalah L/C yang pembayaranya dilakukan secara tunai segera setelah dokumen-dokumen yang disyaratkan diajukan atau diserahkan.
Setelah penerima mengapalkan barang, maka dia dapat langsung minta pembayaran kepada negotiating bank dengan menyerahkan dokoumen-dokumen pengapalan yang diperlukan disertai dengan wesel/draf-nya.
Atas pembayaran yang dilakukan, maka bank penegosiasi (negotiating bank) segera melakukan penagihan/reimbursement kepada bank penerbit (opening/issuing bank). Bank penerbit akan segera pula melakukan pembayaran pada saat menerima dokumen- dokumen tersebut.

(5) Acceptance L/C

Jenis Acceptance L/C atau L/C berjangka adalah L/C yang pembayarannya dilakukan pada suatu jangka waktu tertentu setelah wesel diunjukan atau setelah barang dikapalkan.
Acceptance L/C merupakan pemberian kredit kepada pembeli oleh penjual sebab pembeli di luar negeri akan menerima barang- barang tanpa melakukan pembayaran pada saat yang sama melainkan pada jangka waktu tertentu sesuai dengan yang ditetapkan dalam L/C.
2. Bentuk Khusus Kredit Berdokumen

(1) Standby L/C

Jenis Standby L/C lebih dikenal sebagai alat atau sarana penjamin. Jenis L/C ini acapkali disebut pula sebagai Guarantee L/C. Jenis ini cenderung digunakan di wilayah suatu negara di mana isu jaminan itu tidak dimungkinkan atau tidak dibolehkan.48
Jenis L/C ini dimaksudkan untuk melindungi penerima jika pihak

lainnya wanresptasi (berdasarkan kontrak).

Menurut Ginting, jenis L/C ini adalah “bahwa bank penerbit bersiap-siap untuk melaksanakan kewajibannya dalam hal pemohon wanprestasi.”49
Perlu pula dinyatakan di sini bahwa Standby L/C dalam hal tertentu berbeda dengan bank guarantee (garansi bank). Perbedaan tersebut Standby L/C merupakan kewajiban utama dari bank penerbit. Yang membedakan jenis L/C ini dengan jaminan bank adalah bahwa Standby L/C tunduk pada UCP. Sedangkan Bank garansi tunduk pada hukum nasional. Di samping itu, dalam hal adanya default (non-performance), pencairan dana langsung dilaksanakan oleh Bank berdasarkan klaim yang diterima. Sedangkan pada bank garansi, bank penerbit garansi bank baru mencairkan dana atau membayar penerima (beneficiary) setelah berhasil dibuktikan
adanya default (non performance).

(2) Transferable L/C

Transferable L/C adalah jenis L/C yang dapat dialihkan dari penerima I kepada satu atau lebih penerima lainnya. Kredit yang dialihkan dapat seluruh atau sebagiannya. Dalam hal ini penerima
1 hanya dapat mengajukan permohonan. Ia tidak dapat memerintah bank-nya untuk mengalihkan kredit. Keputusan untuk mengahlihkan atau tidak tetap berada pada keputusan bank penerus (atau bank pengkonfirmasi).
Jenis L/C ini diatur dalam pasal 48 UCP. Pasal ini menyatakan:
“A transferable Credit is a Credit under which the Beneficiary (First Beneficiary) may request the bank authorised to pay, incur a deferred payment undertaking, accept or negotiate (the “Transferring Bank” or in the case of a freely negotiable Credit, the bank specifically authorised in the Credit as a Transferring Bank, to make the Credit available in whole or in part to one or more other Beneficiary(ies) (Second Beneficiary(ies)).”

(3) Back to Back L/C

Back to Back L/C adalah L/C yang dibuka oleh penerima I dari sebuah L/C kepada penerima lainnya. Di dalam jenis ini, transaksi L/C melibatkan dua L/C, L/C induk (Master L/C) dan L/C anak (Baby
L/C).

Dalam L/C back to Back penerima I semata-mata bertindak sebagai pemohon. Ia bertanggung jawab penuh terhadap pembayarannya kepada penerima II. Kewajiban penerima II adalah memenuhi ketentuan-ketentuan sesuai dengan yang ditetapkan dalam Back to Back L/C, tanpa melihat syarat dan ketentuan yang ada pada L/C induknya (Master L/C).

L/C induk dan L/C anak masing-masing terpisah, meskipun persyaratannya sama. Yang berbeda adalah nilai L/C dan tanggal jatuh tempo L/C. L/C induk lainnya relatif lebih besar daripada L/C anak. L/C Induk memiliki jatuh tempo yang lebih lama dibandingkan jatuh tempo L/C anak.
Jenis L/C ini lebih banyak digunakan jika kredit yang ditransfer tidak dapat digunakan karena berbagai alasan. Misalnya adanya perbedaan dalam nilai mata uang pembelian dan nilai mata uang penjualan barang dan dokumen-dokumen pengapalan barang yang harus diubah atau diganti.

(4) Revolving L/C

Revolving L/C adalah L/C yang secara otomatis berlaku secara berulang-ulang oleh penerima dalam jumlah tertentu selama jangka waktu tertentu, tanpa harus memasukkan permohonan penerbitan L/C baru atau memohon perubahan terhadap L/C.
Revolving L/C dapat bersifat Kummulatif atau Non-kummulatif. Dalam hal Revolving L/C kumulatif, bila nilai L/C tidak direalisasi seluruhnya, maka sisa nilai L/C tersebut akan ditambahkan dengan nilai L/C semula untuk pengapalan periode berikutnya. Dalam hal Non-kummulatif, sisa L/C yang tidak direalisasi dihapus, dan untuk masa berlaku/ periode berikutnya
adalah sebesar nilai L/C semula.

(5) Red Clause L/C

Red Clause L/C adalah jenis L/C yang dibayar di muka setelah terpenuhinya syarat-syarat tertentu. Misalnya, dengan diperlihatkannya tanda terima yang sederhana (yang ada), invoice dan dokumen pengapalan. Nilai pembayaran di muka ini dinyatakan dalam L/C. misalnya, 30 % atau 40 % dari nilai barang.
Jenis L/C ini memuat klausul khusus yang memberi wewenang kepada bank penerus (advising bank) untuk melakukan pembayaran sejumlah uang muka kepada penerima sebelum dokumen-dokumen diserahkan atau pun sebelum barang dikapalkan. Klausul Red Clause yang dicantumkan dan dicetak dengan “warna merah” (red clause) yang isinya memungkinkan penerima menarik pembayaran L/C di
muka.

C. Penutup

Dari uraian di atas dapat dikemukakan beberapa catatan berikut:
(1) Kredit berdokumen (L/C) merupakan salah satu instrumen pembayaran yang lahir dari praktek kebiasaan yang sangat dibutuhkan oleh para pihak (penjual dan pembeli).
(2) Kredit berdokumen merupakan salah satu instrumen yang lahir karena peran perbankan dalam memfasilitasi transaksi perdagangan internasional. Peran inilah yang menjadikan indikasi mengapa dalam hukum perdagangan internasional bank dipandang pula sebagai salah satu subyek hukum yang cukup penting.
(3) Sebagai sarana pembayaran, salah satu keunikan dari L/C ini adalah sifatnya yang independen atau terlepas dari kontrak penjualan. Dengan sifatnya ini, ketidakabsahan suatu kontrak penjualan tidak mengakibatkan tidak sahnya pembayaran yang dilakukan melalui L/C.
(4) Yang dapat menjadi masalah dalam L/C ini adalah kekuatan hukumnya, khususnya aturan-aturan L/C yang tercantum dalam UCPDC (UCP). UCP pun sebenarnya adalah instrumen hukum yang lahir karena kebiasaan dagang. Kebiasaan dagang yang dilakukan terus menerus dan kemudian adanya perasaan atau anggapan bahwa kebiasaan tersebut mengikat, maka sebenarnya kebiasaan tersebut adalah hukum. Namun khusus untuk UCP ini, meskipun hukum, tetapi masih perlu adanya penegasan dari para pihak untuk menundukkan dirinya secara tegas pada UCP.
(5) Yang mungkin dapat pula menjadi masalah adalah bagaimana posisi badan peradilan terhadap penundukan diri para pihak terhadap UCP. Sesuai dengan prinsip hukum perdagangan internasional, khususnya prinsip kebebasan para pihak, maka seyogyanyalah badan peradilan menghormati kehendak para pihak
tersebut terhadap aturan-aturan UCP yang mengikat mereka.




DAFTAR PUSTAKA

Ademuni-Odeke, The Law of International Trade, London: Blackstone, 1999. Amir M.S., Letter of Credit: Dalam Bisnis Ekspor Impor, Jakarta: PPM,
Edisi 2, Juli 2001.
Bugeja, John, "Trade Finance and Its Sources," dalam: Jonathan Reuvid
(ed.), The Strategic Guide to International Trade, Kogan Page,
1997.
Chia-Jui Cheng (ed.), Clive M. Schmitthoff's Select Essays on
International Trade Law, London: Martinus Nijhoff Publ., 1988.
Curmi, George, "Demand Guarantees and Contracts Bonds," dalam: Jonathan Reuvid (ed.), The Strategic Guide to International Trade, Kogan Page, 1997.
Ellinger, E.P., ‘Letter of Credit,’ dalam: Norbert Horn and Clive M.
Schmitthoff (eds.), The Transnational Law of International
Commercial Transactions, Deventer: Kluwer, 1982.
Islam, Rafiqul M., International Trade Law, Sydney: LDC, 1999.
Ramlan Ginting, Letter of Credit: Tinjauan Aspek Hukum dan Bisnis, Jakarta: Penerbit Salemba Empat, 2000.
Siswanto Sutojo, Membiayai Perdagangan Ekspor Impor: International Trade
Financing. Seri Manajemen No. 3, Jakarta: PT Damar Mulia Pustaka,
2001.
Van Houtte, Hans, The Law of International Trade, London: Sweet and
Maxwell, 1995.

0 Responses to “LETTER OF CREDIT DALAM HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL”

Posting Komentar

All Rights Reserved RoniQueeNet | Blogger Template by Bloggermint