Rabu, 18 April 2012

Kelakuan Aparat Salah Tangkap !!


Hari ini Rabu (18/4/2012) Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menunda persidangan terhadap terdakwa yang merupakan korban salah tangkap, Hasan Basri dikarenakan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan saksi yaitu anggota polisi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Menurut jaksa penuntut umum (JPU) Rolland Hutahaean, pihaknya tidak dapat menghadirkan saksi karena mereka (polisi penangkap-red) dengan alasan ada yang sedang bertugas di lapangan, ada juga yang sudah pidah domisili. Padahal agenda ini sudah ditunda selama 3 pekan berturut-turut.

Sebelumnya diberitakan, Hasan menjadi terduga korban salah tangkap yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor Jakarta Pusat. Ia ditangkap pada 9 November 2011 atas tuduhan telah melakukan perampokan kepada Daniel Sanjaya pada 14 Oktober 2011.
Perampokan di bilangan Kemayoran, Jakarta Pusat yang dialami Daniel Sanjaya sebagai korban oleh lima orang pelaku pada tanggal 14 Oktober 2011 malam. Dalam perampokan tersebut, Korban kehilangan Mobil Avanza, Laptop, Telepon genggam dan ATM yang menyimpan dana sebesar Rp. 9 juta.

Hingga kini, Hasan yang dulu berprofesi sebagai tukang ojek itu, masih mendekam di Rutan. Hasan menjalani sidang perdananya pada 27 Februari 2012 silam.
Perlu diketahui status Hasan Basri adalah tersangka ke-2, sedangkan dalam BAP tersangka utama jelas-jelas bahwa tersangka utama tidak mengenal Hasan Basri. Parahnya lagi Hasan Basri ini seorang buta huruf, dia dipaksa oleh penyidik untuk menanda tangan berkas BA pemerikasaan, padahal yang bersangkutan tidak mengetahui apa yang tertulis pada berkas itu.
Namun berkat kegigihan Siti Khotimah (41), istri dari Hasan Basri (41), mengadu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk meminta bantuan atas perkara yang menimpa suaminya.

0 Responses to “Kelakuan Aparat Salah Tangkap !!”

Posting Komentar

All Rights Reserved RoniQueeNet | Blogger Template by Bloggermint