Rabu, 18 April 2012
Kelakuan Aparat Salah Tangkap !!
Do you like this story?
Hari ini Rabu (18/4/2012) Majelis hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat kembali menunda persidangan terhadap terdakwa yang
merupakan korban salah tangkap, Hasan Basri dikarenakan Jaksa Penuntut Umum
tidak dapat menghadirkan saksi yaitu anggota polisi yang melakukan penangkapan
terhadap terdakwa.
Menurut jaksa penuntut umum (JPU) Rolland
Hutahaean, pihaknya tidak dapat menghadirkan saksi karena mereka (polisi
penangkap-red) dengan alasan ada yang sedang bertugas di lapangan, ada juga
yang sudah pidah domisili. Padahal agenda ini sudah ditunda selama 3 pekan
berturut-turut.
Sebelumnya diberitakan, Hasan menjadi terduga korban salah tangkap yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor Jakarta Pusat. Ia ditangkap pada 9 November 2011 atas tuduhan telah melakukan perampokan kepada Daniel Sanjaya pada 14 Oktober 2011.
Sebelumnya diberitakan, Hasan menjadi terduga korban salah tangkap yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor Jakarta Pusat. Ia ditangkap pada 9 November 2011 atas tuduhan telah melakukan perampokan kepada Daniel Sanjaya pada 14 Oktober 2011.
Perampokan di bilangan Kemayoran, Jakarta Pusat
yang dialami Daniel Sanjaya sebagai korban oleh lima orang pelaku pada tanggal
14 Oktober 2011 malam. Dalam perampokan tersebut, Korban kehilangan Mobil
Avanza, Laptop, Telepon genggam dan ATM yang menyimpan dana sebesar Rp. 9 juta.
Hingga kini, Hasan yang dulu berprofesi sebagai tukang ojek itu, masih mendekam di Rutan. Hasan menjalani sidang perdananya pada 27 Februari 2012 silam.
Hingga kini, Hasan yang dulu berprofesi sebagai tukang ojek itu, masih mendekam di Rutan. Hasan menjalani sidang perdananya pada 27 Februari 2012 silam.
Perlu diketahui status Hasan Basri adalah tersangka
ke-2, sedangkan dalam BAP tersangka utama jelas-jelas bahwa tersangka utama
tidak mengenal Hasan Basri. Parahnya lagi Hasan Basri ini seorang buta huruf,
dia dipaksa oleh penyidik untuk menanda tangan berkas BA pemerikasaan, padahal
yang bersangkutan tidak mengetahui apa yang tertulis pada berkas itu.
Namun berkat kegigihan Siti
Khotimah (41), istri dari Hasan Basri (41), mengadu Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM) untuk meminta bantuan atas perkara yang menimpa suaminya.
This post was written by: RoniQueenet
Roni is a professional blogger, web designer and front end web developer. Follow him on Twitter
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Responses to “Kelakuan Aparat Salah Tangkap !!”
Posting Komentar